bookmark

Apabila anda berencana ke Luar Negeri, hati-hati jangan sampai tidak memiliki NPWP. Apabila anda tidak memiliki NPWP siap-siap membayar fiskal Rp. 2,5 juta per orang. Nah, bandingkan apabila anda memiliki NPWP, kewajiban fiskal anda menjadi Rp. 0,- . Oleh karena perbandingannya menurut logika saya sangat signifikan untuk penghematan duit bagi yg belum memiliki sebaiknya anda saat ini mengurus NPWP, cukup NPWP PRIBADI. Toh sebentar lagi NPWP harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Karena ID keWNIan akan menjadi satu ID yang disertai NPWP. Apalagi dalam program pemutihan NPWP ini tidak diperlukan memiliki Akte Badan Usaha , bahkan tidak perlu punya HO dan SIUP terlebih dulu. Kali ini caranya sangat mudah, sebagai berikut ini;

1. Jika KTP anda status pekerjaan WIRASWASTA dapat mengajukan permohonan NPWP badan usaha. Jika tidak, berarti masuk NPWP perseorangan/pribadi. Ini tidak masalah ! Yang penting punya NPWP.

2. Siapkan copy KTP anda cukup 1 lembar, bawa ke kantor pajak di mana anda berdomisili.

3. Sebelum datang ke kantor pajak hendaknya telpon dulu ke kantor pajak tersebut, tanyakan apakah mengeluarkan kartu elektrik (semacam kartu ATM) atau tidak. Perhatikan dengan benar, karena tidak semua kantor pajak mengeluarkan atau dapat melayani pemutihan NPWP ini.

4. Jika anda mendaftar NPWP di mal-mal, NPWP anda tidak bisa langsung on line. Alias anda harus kerja dua kali, pergi ke kantor pajak melakukan VALIDASI/aktivasi. Jadi musti ngantri lagi.

5. Perhatikan; mengurus NPWP saat ini gratis 100%. Di proses dalam waktu CUKUP 24 jam. Tapi bisa saja hanya perlu waktu antara 30 menit - 2 jam sudah beres. Tergantung banyaknya masyarakat yg mengajukan aplikasi. Tapi jangan salah, 24 jam adalah hitungan waktu kerja, alias 3 hari :)

6. Oh ya, bagi yang mengisi aplikasi NPWP untuk jenis badan usaha,  jangan lupa menyiapkan materai Rp. 6000,-. Bagi yg mengaplikasi NPWP pribadi tidak perlu meterai

Monggo segera manfaatkan kesempatan mudah mendapat NPWP dalam program pemutihan NPWP; karena di tahun 2009 ke depan NPWP sangat bermanfaat sekali bukan untuk negara saja, tetapi untuk semua warga karena antara lain bermanfaat mempermudah segala urusan fiskal anda.

Semoga bermanfaat


Sumber

Share |

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...